Sempat heran juga sih,,beberapa kali ada orang sekitar sini yang servis seraya bertanya "kuliah neng endi e Den ? " trus aqu jawab aja "di UII",,kemudian orang tersebut nanya lagi "jurusan apa Den? trus aku jawab "Pendidikan agama islam,,
eh orang tersebut malah bilang,," emang di UII ada PAI ??kug saya gx tahu, "kata orang tersebut dengan wajah penasaran..
bersambung.,,
bukan hanya sekali hal tersebut ku alami,,tapi setiap orang yang bertanya demikian,,slalu saja gak pada tahu kalok di UII itu ada jurusan pendidikan agama islam, bahkan ada alumni UII yang pernah nyervis di tempatku pun beliau gx tahu...
Biar pada tahu,berikut sejarahnya Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan dari 2 (dua) fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut merupakan embrio Fakultas Agama yang dibuka pada periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M.
Saat itu Universitas Islam Indonesia telah memiliki 4 (empat) fakultas, yaitu:
Fakultas Agama
Fakultas Hukum
Fakultas Pendidikan
Fakultas Ekonomi
Pada tahun 1961 UII membuka kembali fakultas agama, yaitu Fakultas Syari‘ah dan Fakultas Tarbiyah, kemudian kedua fakultas tersebut memperoleh status diakui pada program Sarjana Muda berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor:16 Tahun 1963, sedangkan status disamakan untuk program Sarjana baru diperoleh pada tahun 1990, sekaligus pemberian status tertinggi pertama bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Indonesia, berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor: 84 Tahun 1990, tanggal 26 Mei 1990.
Perkembangan berikutnya, kedua Fakultas Tarbiyah dan Syari‘ah digabung menjadi satu fakultas yaitu Fakultas Ilmu Agama Islam yang terjemahan bahasa Arabnya adalah Kulliyah al‑Dirasat al‑Islamiyah dan dalam bahasa Inggris adalah Faculty of Islamic Studies, berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Ull Nomor VI TAP/DP/1997 dan diberlakukan 1 April 1998, mulai kepengurusan fakultas priode 1998‑2001. Penggabungan ini dimaksudkan agar pengelolaan studi‑studi keislaman (kurikuler) serta penentuan kualifikasi dosennya di lingkungan UII menjadi tugas dan tanggungjawab FIAI.
sumber :
http://fis.uii.ac.id/tentang-fiai/blog