A. Pengertian Ushul Fiqh sebagai Istimbat Hukum Islam
Pengertian ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata ushul dan kata fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’ah.
Dilihat dari tata bahasa Arab , rangkaian kata ushul dan kata fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim berikut ini:
أَ صْلُ وُ جُوْبِ الزَّ كاَةِ الْكِتَابُ أي الدَّ لِيْلُ عَلىَ وُجُوْ بِهاَ. الكِتاَبُ : قاَلَ اللَّهُ تَعاَلىَ..........
وَأ تُوا الزَّكاَةَ...
Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah ta’ala berfirman :…dan tunaikanlah zakat.
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyyah, yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari aturan / ketentuan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram: Allah ta’ala berfirman :”diharamkan bagimu ( memakan) bangkai …”
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu . sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh sayyid Al-Jurjany , pengertian fiqh yaitu:
العِلْمُ باِ الاَ حْكاَمِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِ لَّتِهاَ التَّفّْصِيْلِـيََّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci.
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat:
... وَ أَ قِيْمُوْا الصَّلاَةَ ...
Atau seperti sabda Rasulullah saw berikut ini:
اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ
( رواه البخارى و مسلم عن جا بر بن عبد الله)
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr ( benda-benda yang memabukkan) HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah
Hadis tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamr. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian ushul fiqh, sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama’ ahli ushul fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahab Khallaf memberi pengertian il,u ushul fiqh dengan :ilmu tentang kaidah-kaidah ( aturan-aturan/ketentuan-ketentuan ) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’, sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai berikut:
Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya dengan memberi illat ( alasan-alasan) yang dijadikan dasar oleh syara’; oleh karena itu ilmu ushul fiqh juga dikatakan :
مَجْمُوْعَةُ القَواَعِدِ الَّتىِ تُبَيِِّّنُ لِلْفَقِيْهِ طُرُقَ اِسْتِخْراَجِ الاَحْكاَمِ مِنَ الاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih ( ahli hukum Islam ) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.
Berangkat dari beberapa pengertian ushul fiqh maupun fiqh seperti tersebut di atas ulama’ ushul menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa arab itu dapat dipahami dengan baik dan sempurna. Untuk itu mereka telah menciptakan beberapa kaidah lughawiyyah untuk dapat memahami nash atau dalil agar hukum-hukum dapat dipetik dari dalil yang menjadi pegangan hukum tersebut. Seseorang yang mau mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya haruslah lebih dahulu mempelajari apa yang dinamakan طُرُقُ الاِسْتِنْبَطِ artinya cara atau methode mengeluarkan hukum dari dalilnya. Istimbath menurut bahasa ialah mengeluarkan, seperti dalam ucapan berikut ini: اِسْتِخْراَجُ الْماَءِ مِنَ الْعَيْنِ ( mengeluarkan /mengambil) air dari mata air.. sedang menurut iastilah adalah:
اِسْتِخْراَجُ المَعاَنِ مِنَ النُّصُوْصِ بِفَرْطِ الذِّ هْنِ وَ قُوَّةِ القَرِيْحَةِ
Mengeluarkan makna-makna dari nash ( yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan ( potensi) naluriah. , karena nash itu sendiri ada yang berbentuk lafdziyyah (bahasa) dan ada yang berupa maknawiyyah (bukan bahasa) seperti istihsan, maslahat mursalah, sadz-dz=adzari’ah dan sebagainya.
Untuk membetulkan keadaan mengenai hal itu ada empat segi yang harus diperhatikan :
1) Apakah lafadz-lafadz itu telah jelas makna dan dalalahnya
2) Apakah susunan bahsanya cukup jelas untuk suatu pengertian ataukah dengan isyarat atau tersirat
3) Apakah lafadz itu umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad
4) Bagaimana bentuk lafadz yang menimbulkan hukum taklifi itu , apakah lafadz perintah (amar) atau larangan (nahyu)
Ke-empat hal tersebut akan dibahas pada sub bab berikutnya ( sesuai dalam pembagian pokok bahsan dalam pertemuan berikutnya.
B. Pengertian Ushul fiqh dan Perbedaannya dengan Fiqh
FIQH USHUL FIQH
Mempelajari dan mengetahui hukum syari’at Islam Kaidah-kaidah untuk istimbat hukum terhadap seluruh perbuatan manusia yang dikehendaki fiqh
Produk ushul fiqh Alat atau metode penjelas hukum (naqli/aqli)
Berkembang karena ushul fiqh Obyek pembahasannya: (1)dalil-dalil, (2) hukum,(3) kaidah-kaidah,(4) ijtihad
C. Ruang lingkup dan manfaat mempelajari ushul fiqh
Sesuai dengan keterangan tentang pengertian ilmu ushul fiqh di atas, maka yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fiqh adalah :
1) Pembahasan tentang dalil; yaitu ilmu ushul fiqh secara gelobal. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tigkatannya.jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan
2) Pembahasan tentang hukum; dalam ilmu ushul fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hokum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang yang dibebani hukum (al-mahkim ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hokum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapihukum (al-mahkum fih) serta sarat-syaratnya.
3) Pembahasan tentang tentang kaidah; yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya
4) Pembahasan tentang ijtihad; dalam pembahasan ini dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kacamata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
D. MANFAAT MEMPELAJARI ILMU USHUL FIQH
Di antara manfaat mempelajari ushul fiqh ialah:
a) Untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci
b) Mengetahui dalil-dalil yang digunakan dan cara-cara yang ditempuh dalam memperoleh atau mengeluarkan hukum-hukum furu’ tersebut , karena hal ini merupakan hasil ijtihad ulama
c) Mengetahui alasan-alasan pendapat para ulama, yang dipandang lebih kuat atau setidak-tidaknya seseorang dalam mengikuti pendapat ulama’ mengetahui alasan-alasannya.
TUGAS :
I. REVIEW MASING-MASING SUB BAB DENGAN MENCARI KATA KUNCI
II. DISKRIPSIKAN CONTOH-CONTOH AKTUAL HASIL IJTIHAD ULAMA’ USHUL FIQH ( HUKUM MIRAS) MINIMAL SATU KASUS (PERSOALAN PENYELESAIAN HUKUM BEKERJA DI SUATU PERUSAHAAN YANG MEMPRODUKSI MIRAS DAN YANG SEJENIS
( REFERENSI BOLEH DARI PERPUSTAKAAN /INTERNET)
III. PRESENTASIKAN PERTEMUAN BERIKUTNYA (DEBAT AKTIF OLEH KELOMPOK I (SATU)