Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memperkenalkan sebuah pergeseran dari paradigma yang bertumpu kepada inspeksi eksternal menuju paradigma yang bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu internal oleh satuan pendidikan adalah pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (PP no. 19/2005 pasal 49). Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi… dan evaluasi kinerja masing-masing (PP no. 19/2005 pasal 65). Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP (PP no.19/2005 pasal 91).
Secara singkat, implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklus dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan. Tahapan-tahapan proses SPMP ini merupakan suatu siklus yang saling terkait dan berlangsung secara sustainable (berkelanjutan) (Short, 2009). Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas perlu dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholders sekolah sesuai dengan amanat MBS (PP No. 19 Tahun 2005).
Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat
yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
SPMP tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa pelibatan dan pemberdayaan berbagai stakeholders sekolah, termasuk wakil pemerintah. Melalui SPMP, sekolah dapat melaksanakan program manajemen yang berbasis data. Pola manajemen ini pada kenyataannya masih belum dilakukan oleh banyak sekolah sebagai suatu budaya kerja.
Data yang valid, secara empirik dan akurat, akan selalu menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan dan penyusunan berbagai rencana peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Dengan demikian, 5 (lima) rangkaian tahapan SPMP yang berbasis data ini akan menjadi bagian vital dan utama dalam proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Implementasi tahapan-tahapan SPMP ini kemudian diharapkan menjadi budaya peningkatan mutu di sekolah/madrasah. Dari berbagai data valid yang dapat dikumpulkan sekolah (data dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian nasional, profil sekolah, dan lain-lain), Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan salah satu instrumen implementasi SPMP yang wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).
Dimensi Mutu adalah; (1) Realiability : Tingkat ketangguhan dan ketelitian dalam pelayanan; (2) Assurance : Tingkat Jaminan mutunya; (3) Tangibles : Tingkat penyediaan fasilitas fisik, peralatan, material dan personil pelayanan; (4) Empathy : Perhatian terhadap stakeholders; (5) Responsiveness: Tanggapan dan bantuan yang cepat dan akurat dalam pelayanan.
Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance System); (1) Sistem Penjaminan Mutu (SPM) adalah prosess penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga organisasi memenuhi idealismenya dan stakeholders memperoleh kepuasan. (2) SPM adalah serangkaian langkah yang terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memenuhi harapan pelanggan akan layanan dan produk/jasa yang disediakan; (3) SPM adalah tata kelola yang baik, akuntabel dan peningkatan mutu.
Sistem Penjaminan Mutu, tumbuh budaya mutu: menetapkan dan memiliki standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar dan meningkatkan standar secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement)
4. Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama SPM pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan. Detail uraiannya seperti berikut:
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d. Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi. Mmenyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan.
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ; (a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya